Sumber Tulisan: http://dayatfarras.wordpress.com/2013/05/03/konversi-kode-dan-nama-bidang-studi-sertifikasi-guru/
INFORMASI RAMBU-RAMBU
PENYESUAIAN/KONVERSI KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU
Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru
Bidang studi sertifikasi guru adalah bidang studi yang ditempuh oleh
guru dalam mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan kompetensi yang
dimiliki guru sebagai guru profesional yang
tercantum dalam sertifikat pendidik. Guru harus menetapkan bidang studi
sertifikasi guru sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi
yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi
sertifikasi guru ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan
dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain,
guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru
harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama
bertugas sebagai guru.
Kode bidang studi sertifikasi guru adalah kode yang ditetapkan sebagai pengelolaan data
pelaksanaan sertifikasi guru yang ditunjukkan dalam nomor peserta
sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Pemberian kode bidang studi
selama pelaksanaan sertifikasi guru yang dimulai dari tahun 2007
mengalami perubahan pada tahun 2009. Adanya perubahan tersebut
didasarkan atas struktur kurikulum yang berlaku sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi dan spektrum program studi pada sekolah menengah kejuruan
(SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009.
Dengan adanya perubahan kode bidang studi sertifikasi guru tersebut, maka perlu adanya
penyesuaian kode bidang studi bagi peserta sertifikasi guru sebelum tahun 2009.
Mekanisme Konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru
Konversi kode bidang studi sertifikasi guru hanya diperuntukkan
bagipeserta sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 untuk bidang studi
tertentu.Dengan adanya perubahan kode dan nama bidang studi tersebut,
maka pemilik Sertifikat Pendidik tahun 2007dan 2008 akan mengalami
perubahan nomor peserta dan bidang studi sertifikasi guru sebagaimana
tercantum dalam Sertifikat Pendidik.
Mekanisme konversi nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru kepada Ketua Rayon LPTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan antara lain: a) Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah; b) SK tugas mengajar sejak mendapat Sertifikat Pendidik (Tahun 2007-2008) hingga 2012 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: c) Ijasah S-1/D-IV.
- Rayon LPTK melakukan penelaahan usulan kemudian menyetujui atau tidak menyetujui usulan penyesuaian tersebut didasarkan atas pertimbangan akademik.
- Menerbitkan Surat Keterangan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru bagi yang disetujui dan mengirimkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Mengirimkan Rekap hasil penyesuaian kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan up. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, dan Kepala LPMP.
PenyesuaianNomor Kode Bidang Studi Bagi Guru yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas
Pengawas mulai mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2009 setelah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru. Substansi yang
diujikan pada proses sertifikasi bagi pengawas pada tahun 2009 s.d 2011
penekanannya pada kompetensi kepengawasan. Nomor kode bidang studi bagi
pengawas yang diberikan didasarkanatas kelompok rumpun bidang studi.
Sesuai dengan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru, maka Pengawas harus
memiliki kompetensi sebagaimana profesi guru. Oleh karena itu, nomor
kode dan nama bidangstudi sertifikasi bagi pengawas perlu disesuaikan
dengan berpedoman pada kompetensi guru dengan nomor kode yang telah
ditetapkan. Salah satu dasar pertimbangan penetapan penyesuaian nomor
kode dan bidang studi sertifikasi bagi pengawas adalah bidang studi atau
jurusan pada latar belakang pendidikan S-1/D-4.